Diketahui bahwa ada jarak tertentu yang diperbolehkan bagi siapa saja yang menempuhnya untuk melakukan qashar dalam salat dan berbuka di bulan Ramadhan, baik dia menempuh jarak tersebut dengan menggunakan pesawat, kendaraan darat, ataupun jalan kaki. Hukumnya tidak berbeda. Lalu apakah ini juga berlaku dalam kasus perjalanan (safar) perempuan yang tidak disertai mahram. Dalam arti, bahwa ada jarak tertentu, baik yang ditempuh oleh perempuan tersebut dengan menggunakan mobil, pesawat, atau jalan kaki, sehingga tidak sah bagi perempuan tsb berpergian (safar) kecuali disertai mahramnya?
Pada dasarnya nash-nash yang menyatakan tentang qashar, lafadz (dalalah) nya BERBEDA dengan nash-nash yang menyatakan tentang perjalanan (safar) perempuan yang harus disertai mahram. Nash yang menyatakan tentang qashar terkait dengan jarak, sementara nash yang menyatakan tentang perjalanan (safar) perempuan terkait dengan waktu (zaman).
TENTANG SAFAR PEREMPUAN
Hadits Rosul: “Tidak dihalalkan bagi seorang wanita yang beriman kepada Allah dan Hari Akhir menempuh perjalanan selama sehari semalam, kecuali disertai mahramya.” Dari hadits tsb, disimpulkan:
1. Diharamkannya seorang perempuan bepergian sendiri, tanpa mahram. Sedangkan tenggat waktu yang disebutkan tadi adalah sehari semalam atau 24 jam
2. Hadits tersebut menunjukkan waktu, bukan jarak tempuh. Karena itu seandainya seorang perempuan bepergian dengan menggunakan pesawat dengan jarak tempuh 100km, lalu pergi dan kembali lagi dengan tidak menghabiskan waktu –sehari semalam atau 24 jam-, maka perjalan tersebut diperbolehkan baginya. Sementara jika dia bepergian jalan kaki sepanjang 20km, sedangkan perjalanan tersebut membutuhkan waktu lebih dari sehari semalam, maka perjalanan tersebut haram bagi perempuan, jika tidak disertai mahram
TENTANG QASHAR SHOLAT & BERBUKA DI BULAN RAMADHAN
Nash yang menyatakan tentang qashar shalat dan kebolehan berbuka di bulan Ramadhan menyatakan jarak tempuh tertentu (4 barad) atau diperkirakan sekitar 89km. Jadi, jarak tempuh untuk qashar tersebut bersifat baku. Maka, siapa saja yang menempuh perjalanan ini dengan menggunakan pesawat, kapal laut, mobil, ataupun berjalan kaki, maka dia diperbolehkan untuk melakukan qashar, berapapun –panjang pendeknya- waktu perjalanan.
Jadi yang menjadi patokan dalam kasus perjalanan (safar) perempuan tanpa mahram tersebut adalah factor waktu (sehari semalam), seberapapun jarak tempuhnya.
Sementara yang menjadi patokan qashar, dan bolehnya berbuka puasa di bulan Ramadhan, adalah jarak. Seberapapun panjang-pendek waktu tempuh perjalanannya.
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment